KETIDAKPASTIAN HUKUM TERHADAP TENGGAT WAKTU PELAKSANAAN EKSEKUSI MATI DI INDONESIA.
Di dalam hukum pidana dijelaskan dalam pasal 10 KUHP tentang sanksi pidana yaitu pidana mati, penjara, kurungan, dan denda. Pasal 10A ayat 1 KUHP menyatakan pidana mati sebagai sanksi pidana terberat. Adapun pasal di dalam KUHP yang diancam dengan pidana mati seperti Pasal 104 tentang makar dengan masud membunuh presiden dan wakil presiden, Pasal 110 Ayat 1 tentang permufakatan jahat untuk membunuh presiden dan wakil presiden, Pasal 110 Ayat 2 tentang mempersiapkan dan membantu dalam pembunuhan untuk presiden dan wakil presiden , Pasal 111 Ayat 2 tentang menggerakkan permusuhan atau perang dengan negara lain atau raja, Pasal 124 Ayat 3 tentang memberibantuan kepada musuh saat terjadinya peran, Pasal 140 Ayat 3 tentang kejahatan terhadap negara sahabat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 444 tentang kejahatan pelayaran, Pasal 479k ayat 2 tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan sarana/prasarana penerbangan. Ketentuan pidana juga diatur di dalam undang-undang di luar KUHP